Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pidum, Didominasi Narkoba dan Kosmetik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kamis (5/12/2024)
S
Sunaryo ✓
5 Desember 2024
1 Menit Baca
8 Dilihat
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Foto: Sunaryo/Telisik