Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Djunaedi menerangkan, pemusnahan BB dalam rangka melaksanakan putusan PN sesuai pasal 270 KUHAP. Adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan elektronik, tujuh buah handphone (HP), tujuh senjata tajam (Sajam), pakaian dan lain-lain.
Baca Juga: Bachrun Labuta Tepis Lecehkan Demokrat, Jadwalkan Bertemu AJB
"Perkaranya di dominasi narkotika dengan berat 120 gram," sebutnya.
Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Kapolrea Muna, AKBP Mulkaifin, wakil ketua PN Raha, Sekretaris Dinkes, Taufik Samudra dan perwakilan BNNK. (B)
Penulis: Sunaryo
