MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan BB ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2025. BB yang dimusnahkan berasal dari tidak pidana pemalsuan dokumen berupa ijazah, senjata tajam (sajam), narkotika jenis sabu-sabu, pakaian, dan lainnya.
Kepala Kejari (Kajari) Muna, Indra Thimoty, menerangkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam memusnahkan BB yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 660 Rumah di Muna Teraliri Listrik Gratis
"Pemusnahan BB ini bagian dari kewenangan kami, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi," kata Indra.
