Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muna, Muhamad Djunaedi, menerangkan BB yang dimusnahkan terdiri dari 38 perkara yang telah inkrach periode 1 September-1 Desember 2025.
Baca Juga: 22 Tahun Wakatobi: Pendiri Soroti Penguatan SDM
Perkara meliputi ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, 10 perkara narkotika, 6 perkara asusila, 12 perkara KDRT, dan 10 perkara lainnya.
"Perkaranya sudah putus sehingga BB-nya kita musnahkan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
