Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha
Sunaryo ✓