MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kejari Muna sebagai peringkat pertama penanganan perkara pidana umum (pidum) melalui restorative justice (RJ).

Dari 10 perkara yang ditargetkan Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, Kejari Muna telah menyelesaikan sebanyak 9 kasus.

"Kita ditetapkan sebagai peringkat pertama. Saat ini, sisa satu perkara lagi," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Minggu (23/7/2023), sembari memastikan target 10 perkara itu akan dipenuhi dalan waktu dekat.

Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Pidum

Dalam melakukan RJ, pihaknya berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020. Di mana, diawali dengan mediasi antara korban dan tersangka melalui musyawarah mufakat. Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, pihaknya lalu mengusulkan penghentian penuntutan di Kejagung melalui Kejati.