RJ yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

Penyelesaian perkara itu dilakukan di rumah RJ. Di mana, Kejari telah memiliki dua rumah RJ yang terletak di Muna dan Buton Utara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin