Keterlibatan DW yang kembali menekuni bisnis narkoba dari balik jeruji besi membuat Kejari Muna akan mempertimbangkan ulang dakwaannya.
Baca Juga: Tahanan Perempuan Jual Sabu dari Rutan Kelas IIB Raha, Kaki Tangan Dibekuk di Depan Kuburan Warangga
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menerangkan bahwa perbuatan DW akan menjadi fakta di persidangan untuk dipertimbangkan dalam tuntutan.
"Tetap akan menjadi pertimbangan di penuntutan," singkatnya, Selasa (29/4/2025).
Sekadar diketahui, DW merupakan residivis di kasus peredaran narkoba. Belum lama keluar penjara ia kembali menjalankan aksinya dan tertangkap. Kini, meski dalam penjara, DW diduga kembali mengendalikan peredaran barang haram tersebut. (C)
