MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan JY (52), warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat terhadap iparnya, WS (32) pada 29 Juli 2022 lalu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan penuntutan perkara itu melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: 1.200 Pelajar di Muna Dapat Beasiswa

"Tersangka dan korban merupakan ipar, dan sudah ada kesepakatan damai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Agustinus, Senin (20/3/2023).