MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai melakukan penyidikan (sidik) terhadap dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, anggaran pengadaan lampu tenaga surya itu bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 silam sebesar Rp 567 juta.  

Dana sebesar itu, untuk pengadaan 50 unit lampu tenaga surya. Terdiri dari 30 unit untuk rumah masyarakat dan 20 unit lampu jalan. Dalam proses pengadaan, tidak semua barang dibelanjakan.

"Barangnya fiktif dan hanya sebagian yang terpasang," kata Sahrir saat dikonfirmasi Minggu (10/7/2022).

Untuk menelusuri itu, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan, pemeriksaan terhadap mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, La Ode Laano dan masyarakat penerima bantuan.