MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (30/3/2022) melakukan operasi intelijen terkait peredaran produk impor dengan label produk lokal (dalam negeri).
Tim yang dipimpin Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Intelijen, Fery Febrianto, Kasi Pidsus, Sahrir yang didampingi Kasatpol PP, Bahtiar Baratu dan Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), Umin menyasar Toko Iwan Jaya, Sumber Makmur, MGM dan Koperasi Bima Sakti.
Dari hasil operasi banyak barang impor 'berbaju' (label) lokal Indonesia yang diperdagangkan. Adalah teh asal Thailand dengan merk Cha Tramue, pewarna kulit Neha Fast Colour, sabun cuci piring Liqous, rokok merek Gress, Live Bold, E Ideal, Gudang Cengkeh, minyak goreng merk Letizia dan minyak goreng merk Dunia.
Agustinus menerangkan, operasi intelijen itu, berdasakan intruksi dari Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk mendukung kebijakan Presiden, Joko Widodo dalam penggunaan produk dalam negeri.
Dalam operasi itu, barang impor yang ditemukan terindikasi tidak terdaftar pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta banyak yang kadaluarsa.
