“Namun seperti kita ketahui pada hari ini terkait pidana badan selama 5 tahun sementara sedang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, sedangkan mengenai denda dan uang pengganti tersebut, terpidana melalui penasehat hukumnya dan keluarganya telah membayarkannya pada hari ini dengan total sebesar Rp 646.778.578, selanjutnya akan kami setorkan ke kas negara,” terangnya.

Untuk diketahui, proyek jalan sepeda tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Wakatobi senilai total Rp 2 miliar. (C)

Penulis: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Haerani Hambali