"Kami meminta segera proses Rapidin Simbolon," terangnya.
Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Elisabeth Panjaitan menerima aspirasi dari massa. Dia mengatakan, laporan dugaan korupsi dana COVID-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim Pidana Khusus.
"Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut. Jadi, aspirasi ini juga akan kami sampaikan kepada pimpinan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
