Saat ini, Ridwan Taridala masih berstatus tahanan kota setelah sempat meringkuk di balik jeruji sel Rutan Kelas IIA Kendari, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah pada pertengahan Maret lalu.

Kata Dody, Ridwan Taridala mengajukan permohonan agar beralih menjadi tahanan kota sebelum waktu tahanan awal 20 hari di Rutan selesai. Jaksa terhitung sudah dua kali memperpanjang masa status tahanan kota Ridwan hingga mentok 10 Juni 2023.  

"Kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kan 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, kemudian sampai saat ini diperpanjang lagi di hakim pengadilan selama 30 hari. Sampai nanti 10 Juni," ujarnya.

Dody menjelaskan, jaksa mengabulkan permohonan Ridwan Taridala setelah mempertimbangkan sikap tersangka selalu kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan. Selain juga bertambah dikuatkan dengan mendapat jaminan Pemkot Kendari.

Kasus suap yang menjerat mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu berpangkal dari masuknya investasi pembangunan gerai minimarket milik perusahaan waralaba PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. Dalam rencananya, jaksa mencium adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di balik upaya penerbitan izin operasi.