Penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain berupa penunjukan seorang staf ahli berinisial SM dengan membawa pembicaraan terpisah perihal syarat perizinan yang diduga di luar ketentuan hukum. Staf ahli itu kemudian turut ditetapkan menjadi tersangka kasus suap bersama Ridwan Taridala.

Kepala seksi penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugianto menyampaikan, hasil penyelidikan jaksa menemukan ada tindakan pemerasaan terhadap perusahaan, bermodus permintaan bantuan dana corporate social resposibility (CSR), untuk pembangunan rumah warna-warni pada salah satu kelurahan di Kota Kendari.

"Kalau perusahaan tidak bersedia membantu, maka perizinan akan terhambat," katanya sewaktu Kejati menggelar konferensi pers Maret lalu.

Sugianto menerangkan, perusahaan PT MUI pun menyanggupi permintaan pihak Pemkot Kendari demi kelancaran investasi. Selain itu, Pemkot Kendari meminta perusahaan supaya menyediakan beberapa gerai dengan memakai nama lokal. Dalam kesepakatan itulah, sejumlah pihak menerima gratifikasi berbentuk sistem bagi hasil.

Baca Juga: Intip Pendaftaran CPNS Bakal Dibuka Juni 2023, Catat Persyaratannya