Sementara itu, asisten bidang pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, selain bagi hasil, pihak perantara utusan Pemkot Kendari menggunakan alasan kepentingan pembangunan kampung warna-warni untuk meminta tambahan dana CSR dari perusahaan sebesar Rp 721 juta.
Dalam giat pendalaman kasus ini, Kejati Sulawesi Tenggara ikut memeriksa sejumlah pihak di antaranya mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain yang disebut-sebut turut terlibat pertemuan bersama perusahaan PT MUI saat membicarakan pengurusan izin investasi.
Jaksa sudah memeriksa Sulkarnain sebanyak dua kali setelah tidak menghadiri pemanggilan pertama pada (13/3/2023). Kejati mengonfirmasi hasil pemeriksaan menyebut status Sulkarnain hingga kini masih sebagai saksi. (A)
Penulis: La Ode Muhlas
Editor: Kardin
