KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengambilalih kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Desakan ini disampaikan oleh Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) saat berdemonstrasi di depan kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (18/6/2025).
"Kami menilai proses hukum dalam perkara ini mandek, karena sudah berlangsung selama beberapa bulan ini masih tertahan ditahap penyelidikan," ucap salah seorang demontran, Bento dalam orasinya.
Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abdul, menyatakan bahwa per 10 April 2025 lalu, para saksi sudah memenuhi panggilan Kejari Kolaka untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kota Kendari Raih 89,8 Persen Indikator Kota Sehat
