"Namun, hingga pertengahan Juni (2025) ini, belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, kami menilai Kejari Kolaka tidak profesional, terkesan melindungi pihak tertentu," ungkap Abdul kepada telisik.id.
Oleh karena itu, kata Abdul, pihaknya datang ke Kejati Sultra dengan membawa dua permintaan untuk Kepala Kejati Sultra.
“Pertama, kami mendesak Kajati Sultra untuk segera mengambil alih penuh penanganan kasus ini, karena Kejari Kolaka terkesan tidak serius," tegasnya.
"Kedua, meminta Kajati Sultra mencopot Kepala Kejari Kolaka karena diduga telah gagal menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara tersebut," imbuh Abdul.
PJ Sultra berharap Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Bupati Koltim. Organisasi ini menduga Abdul Azis sebagai aktor utama dalam kasus gratifikasi pada Pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022 lalu.
