KENDARI, TELISIK.ID - Unjukrasa terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah IUP PT Antam UBPN Mandiodo Konawe Utara, terus bergulir. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan status Komisaris PT.  Tristaco Mineral Makmur (TMM) H. TFA, yang dinilai telah menerima royalti melalui rekening pribadi, namun hingga saat ini seakan tidak ada kejelasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Lapangan Koalisi Lembaga Sipil Indonesia, Awaludin Sisila, saat melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (22/4/2024).

"Kami mempertanyakan status Komisaris PT. TMM yang hingga saat ini tidak ada kejelasan," ujarnya.

Sementara berdasarkan fakta persidangan, Direktur PT. TMM telah terbukti mengungkapkan bahwa H. TFA selaku Komisaris PT TMM telah menerima royalti sebesar 5$ setiap metrik ton ore nikel.

Baca Juga: Tuntut Pemkot Kendari Bayar Utang Pihak Ketiga Sejak 2023 Massa Aksi Bentrok dengan Pol PP