"Kami takutkan kasus Komisaris PT. TMM akan hilang jika dibiarkan berlarut," ungkap Awaludin.

Selain itu, massa juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeriksa dan menetapkan komisaris PT. TMM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pertambangan PT. Antam UBPN Konawe Utara dan mendesak Kejati Sulawesi Tenggara untuk transparan dan adil dalam menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di wilayah IUP PT. Antam Konawe Utara.

Baca Juga: Demonstrasi PPPK di Buton Selatan Ricuh

Sementara itu, massa yang diterima oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di IUP PT. Antam Konawe Utara hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari. Dan terkait Komisaris PT. TMM, pihak Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemeriksaan dan untuk sementara masih berstatus sebagai saksi.

"Pada tanggal 23 Februari lalu, pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. TMM sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari," ungkap Dody.