KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Pembela Rakyat (MPR) bersama masyarakat Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (13/5/2024).

Mereka mendesak Kejati untuk segera memeriksa Direktur PT. Mitra Utama Resorce (MUR) sebagai pemilik IUP, PT. SNN sebagai kontraktor yang ditunjuk kepala Desa Morombo Pantai karena telah menambang liar di koridor dan kawasan Hutan Produksi, PT. Konutara Sejati (KS) karena menyediakan akses pengangkutan ore, serta jetty PT. Wisnu, jetty PT. KNN 2 yang dijadikan tempat penampungan hasil produksi ore nikel dan diduga akan menggunakan dokumen terbang (dokter).

Koordinator aksi, Rabil mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan penambangan liar yang terjadi di Desa Morombo Pantai sehingga merusak kawasan hutan produksi dan sumber mata air warga.

"Kami meminta agar Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penahanan Kepala Desa Marombo Pantai dan Direktur PT. Mitra Utama Resorce," tegasnya.

Salah satu ibu rumah tangga dari Desa Morombo Pantai yang tidak ingin disebutkan namanya, histeris di depan kantor Kejati. Ia mengaku telah datang jauh dari kampung halamannya untuk mengadukan nasibnya bersama masyarakat lain.