La Ode Muhammad Yasir, Ketua  PK2H-Sultra mengatakan, aksi kali ini merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat Kota Baubau yang merupakan pihak yang paling dirugikan dalam hal ini.

"Adanya aksi ini berangkat dari keresahan kami yang sedih melihat begitu banyak pelanggaran yang terjadi di Sultra, salah satunya terkait proyek pembagunan jalan lingkar di Kota Baubau pada tahun 2021," jelasnya saat ditemui di Kejati.

Ia menambahkan, pembangunan jalan ini untuk menghubungkan beberapa wilayah dengan menggunakan anggaran kurang lebih Rp 160 miliar yang bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kota Baubau di Bank Sultra.

Yasir kemudian mempertanyakan, karena sesuai hasil pantauan lapangan yang mereka lakukan di beberapa titik, mengalami kerusakan yang sangat parah.

"Oleh karena itu, hari ini kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan tugas sesuai fungsinya dan segera mengusut tuntas masalah ini sehingga menemukan titik terang," tambahnya.