Salah seorang orator, La Ode Amir menegaskan kembali dalam tuntutannya bahwa dari total anggaran lebih dari Rp 160 miliar tersebut, telah dibangun 4 jalan lingkar di berbagai titik di Kota Baubau, namun hasilnya kurang maksimal bahkan telah mengalami kerusakan di berbagai titik.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, bahwa terhadap kasus ini telah dilaporkan secara resmi sebelumnya oleh seseorang yang bernama Rahmat pada tanggal 22 Mei 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejati Sultra dengan disposisi ke Bidang Intelijen dan diterima di bidang tersebut pada tanggal 27 Mei 2024.
Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG Juni 2024 Berpotensi Gelombang Laut hingga 2 Meter
"Terhadap kasus ini kami Kejati Sutra sama sekali tidak mendiamkan. Kami tetap menindaklanjuti dan bersabar karena dalam menangani suatu kasus ada proses, tidak serta merta ketika ada kasus yang masuk langsung dilakukan penetapan tersangka karena ada SOP dan tahapannya," ucap Dody.
Ia juga menambahkan agar mahasiswa yang hadir di sini diharap kooperatif dan siap membantu dengan memberikan keterangannya dan jika ada alat bukti maupun barang bukti lainnya, silakan diserahkan kepada tim yang akan ditunjuk oleh pimpinan.
