Berdasarkan informasi yang diterima pabrik tersebut, tidak digunakan dan dimanfaatkan sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp 19,1 miliar, tetapi dari proses penyelidikan yang dilakukan, memang ada temuan-temuan dari interen Kementerian dan Kelautan.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan terhadap PT Kaisar Rizki Pratama pada 31 Mei 2022, namun kasus ini masih dalam tahap pengembangan," ujarnya.
Terakhir, ketika tim Kejati turun lapangan kondisi bangunan terawat dan untuk memastikan bahwa bangunan beton itu bermutu, pihaknya menggunakan UPTD Dinas Bina Marga Sulawesi Tenggara untuk mengecek kondisi bangunan, dari 37 titik kualifikasi kualitas beton sudah sesuai apa yang ada dalam uraian pekerjaan. (A)
Penulis: Rasmin Jaya
Editor: Kardin
