KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan dan menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan nikel, berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah PT Antam Konawe Utara, Senin (24/7/2023).
Dua tersangka baru adalah pejabat Kementerian ESDM, yaitu SM dan EVT. Kedua tersangka diperiksa di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung dan ditahan. Keduanya saat ini masih dititip di Rutan Salemba.
SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal dan Batu Bara Kementerian ESDM, sedangkan tersangka EVT adalah Evalator RKAB pada Kementerian ESDM.
Dari keterangan Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan SH, dalam pers rilisnya mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya dipanggil sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Ade Hermawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel kepada PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel RKAB kepada perusahaan lainnya di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
