KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni Heru Prasetyo (HP) selaku Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR) dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).  

Penetapan tersangka terhadap HP dilakukan pada Senin (7/7/2025) malam. Ia sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara  Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, terkait penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, menjelaskan bahwa tersangka HP telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan terminal umum milik PT KMR yang diduga tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: STIKES Pelita Ibu Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang Kedua, Tersedia Beasiswa dan Program Unggulan

"Untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT Antam Mineral (AM)," ujar Rahman, Selasa (8/7/2025).