Dalam kasus ini, kata Rahman, berdasarkan hasil hitungan penyidik Kejati Sultra, kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya yakni Poesina Dewi (wiraswasta), Muh. Machrusy selaku Direktur Utama AMIN, Mulyadi sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, Erik Sinarto selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), dan Supryadi selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka serta Halim Huncoro sebagai Dirut PT KMR. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim