Lebih jauh Muh Ansar menegaskan, sejak awal pihaknya telah curiga dengan lokasi yang ditunjuk Pemkab Takalar untuk membangun RSI Takalar. Alasannya, lokasi tersebut dinilai tidak melalui studi kelayakan yang akurat. Ada dugaan kalau lokasi itu ditunjuk lantaran adanya pihak yang coba mengambil keuntungan dalam proyek itu.
Selain proyek lahan RSI Takalar, LAKSUS juga mempertanyakan kelanjutan penanganan proyek fisik RS Padjonga Daeng Ngalle senilai Rp 15 miliar Tahun 2018. Untuk kasus ini, kata Muh Ansar, tim Kejati Sulsel masih melakukan pendalaman.
"Dua kasus ini menjadi atensi kami," tegas Muh Ansar.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin
