KENDARI, TELISIK.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Direktorat Koordinator Wilayah IV KPK, telah melakukan pemeriksaan fisik lokasi tambang PT Toshida Indonesia di daerah Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada 10-11 Agustus 2021.
Selain Tim Penyidik Kejati Sultra besama KPK, juga turun hadir Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ahli Planologi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, SH.MH, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan ulang pasca dikabulkannya permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Direktur Utama PT Toshida, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Toshida.
“Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 168 miliar,” kata Sarjono Turin, Jum’at (13/8/2021).
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah menemukan bukti-bakti baru terkait perkara tersebut, maka pihak penyidik Kejati Sultra akan segera menerbitkan kembali surat penyidikan khusus dengan tersangka Direktur Utama PT Toshida.
