“Dengan menggandeng para pihak yang terkait dalam perkara tersebut, kami harap perkara ini bisa berjalan dengan baik, sebab kasus ini sangat menarik dan menjadi isu nasional,” katanya.
Baca Juga: Dampak PPKM, 28.364 KPM di Kendari Dapat Bantuan Beras
Baca Juga: 16 Warga Wundudopi Dapat Rp 20 Juta untuk Perbaikan Rumah
Sementara itu, Aspitsus Kejati Sultra, Setyawan Nur choliq, SH.MH, mengatakan, dugaan kerugian negara berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi, pada 2009 hingga 2020.
“Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH, sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida,” jelasnya.
