Menurut Setyawan, setelah KLHK mencabut ijin tersebut PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.

“Dalam penanganan perkara ini, Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra,” katanya.

Tim Penyidik Kejati Sultra tersebut besama KPK serta para pihak, selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak 9-13 Agustus 2021. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha