Aktivitas ilegal ini dianggap telah merugikan negara, karena penambang ilegal dapat menjual ore nikel tanpa membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Fauzan mengatakan aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Corak Sultra telah menggelar aksi serupa pada tahun 2021 dan 2022 dan sudah melaporkan masalah ini ke Kejati Sultra. Namun, hingga kini mereka merasa belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak kejaksaan.
Muhammad Jefri Alfariansyah, koordinator lapangan, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejati Sultra terkait kurangnya kejelasan dan transparansi perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 2022.
“Kami merasa kecewa karena meskipun Kejaksaan Tinggi Sultra pernah memanggil pihak PT Wisnu Mandiri Batara, hingga saat ini tidak ada informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan kasus ini,” kata Jefri.
Aksi tersebut bertujuan agar Kejati Sultra memberikan perhatian lebih terhadap tuntutan mereka, serta menjadikan kasus ini sebagai prioritas agar keadilan hukum dapat segera ditegakkan.
