“Kami berharap Kejati Sultra bisa segera menuntaskan masalah ini agar keadilan hukum dapat tercapai,” ujar Jefri.
Baca Juga: Daftar Film Menarik di Bioskop Kendari Spesial Nataru
Pantauan telisik.id, massa juga melaporkan PT Wisnu Mandiri Batara secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra, dengan harapan laporan mereka segera diproses lebih lanjut.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Pidana Umum Kejati Sultra, Ruslan, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menolak tuntutan tersebut.
“Kami tidak menolak tuntutan kalian, namun sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut, kami perlu melakukan kajian terhadap laporan yang telah dilayangkan ini. Jika ada dokumen yang kurang, kami akan meminta pelengkapannya,” jelas Ruslan. (A)
