"Aksi ini sebagai bentuk desakan kami kepada Kejati untuk segera mempercepat laporan kami sebelumnya," ujar Iqbal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dimasukkan ke bagian pidana khusus (pidsus).

"Untuk laporan tersebut sudah kami masukkan ke pidana khusus dan sementara diproses," jelasnsya.

Baca Juga: Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka Utara

Sementara Ketua LPK Sultra, Rahman Kolasa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.