KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sedang memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safrudin, atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pada PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Konut.

Sebelumnya Sekda Konawe telah diperiksa di Kejati Sultra untuk dimintai keterangan pada 11 Maret 2025 lalu, berdasarkan surat panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025.

Informasi yang diperoleh, Sekda Konawe dipanggil untuk memberikan keterangan tentang dugaan korupsi pertambangan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut pada tahun 2022.

Baca Juga: Anggota DPRD Geram Ratusan Obat Hilang di RSUD Kendari, Desak Wali Kota Tegas dan Proses Hukum

Dalam Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abd Qohar AF, Sekda Konawe diminta membawa dokumen terkait PT Cinta Jaya tahun 2017 sampai dengan 2023.