Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2022 di kawasan tambang Blok Mandiodo.
Baca Juga: Tiga Rumah Tetangga Terbakar Picu Kepanikan Warga BTN Membiri Kendari
Surat yang terbit pada 26 Februari 2025 itu dikirimkan Sekda Konut melalui Kejati Sultra, dimana pemeriksaan Sekda Konut dilakukan oleh Penyidik Jampidsus RI yang ada di Kejati Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Pengerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait meminta keterangan pada Sekda Konut, Safrudin, atas dugaan korupsi pertambangan PT Cinta Jaya. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
