Berdasarkan pasal yang disangkakan oleh pihak Kejati Sultra, Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ia telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain melanggar Undang-Undang 31 Tahu. 1999, Sinarwan juga disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Dengan penetapan La Ode Sinarwan sebagai tersangka, ini menambah catatan tersangka sebelumnya mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin; Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman; serta General Manager PT TI, Umar.
Untuk diketahui, sebelumnya La Ode Sinarwan Oda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Namun, ia memenangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Kendari, sehingga dirinya bebas dari jerat hukum. (C)
Reporter: Siswanto Azis
