KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra berinisial AR, serta bendahara bantu pengeluaran berinisial JI.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penyidik saat ini masih berfokus merampungkan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Meski demikian, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dengan mengumpulkan alat bukti.
"Saat ini penyidik masih fokus merampungkan penyidikan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Terkait pihak-pihak lain yang terkait, pada intinya kami masih terus mendalami keterlibatan dan mengumpulkan alat bukti," kata Enjang saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
