Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dan memenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Jika terdapat dan terpenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, siapa pun akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Selain mendalami keterlibatan pihak lain, penyidik juga telah menerima pengembalian sebagian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, Enjang belum bersedia mengungkapkan nominal pengembalian uang karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Sudah ada sebagian yang dikembalikan. Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan karena penyidikan masih terus dilakukan," ujarnya.
