KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menunjukkan uang sejumlah Rp 14 miliar lebih saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).
Uang tersebut merupakan hasil penjualan barang rampasan berupa 17 lot alat berat dan satu tumpukan ore nikel.
Kepala Kejari Konawe, Irwanudin Tajudin menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil lelang barang bukti tindak kejahatan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kehutanan.
Lelang dilakukan oleh Kejari Konawe melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ini merupakan hasil lelang barang bukti tindak pidana Minerba dan Kehutanan yang sudah inkrah di lingkungan PT. Bososi Konawe Utara," ujar Irwanudin.
