"Dalam barang bukti ini ada 3 korporasi yang menjadi tersangka yaitu PT. Pertambangan Nikel Nusantara, PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Natural Persada Mandiri, di mana mereka melakukan join operasional di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi dan yang melakukan operasi tangkap tangan dari Mabes Polri," ungkap Sarjono.
Untuk diketahui, hasil dari pelelangan atau penjualan barang bukti tersebut akan disetorkan ke kas negara yaitu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali
