Sementara itu, penerima suap adalah dr AH, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinkes Sultra. Pelaku dijerat dengan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi. IA dan TG ditahan di dua tempat berbeda di Kendari, sementara dr AH menjadi tahanan kota karena mengalami patah kaki. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha
