KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskankan Bupati Bombana, Burhanuddin, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021.

Asisten Pengawasan Kejati Sultra, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah selesai diproses hukum dan para terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Kata dia, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, unsur perbuatan bersama-sama dalam perkara itu hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor yang diberi kuasa mengerjakan proyek.

“Jadi saya sampaikan, berdasarkan putusan yang sudah inkrah ini, bersama-sama itu dengan saudara Rahmat, tidak ada menyebut nama Burhanuddin,” ungkap Teguh kepada awak media di kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Prof Ruslin Kembali Maju di Pilrek UHO 2026-2030, Bawa Semangat Pengabdian 32 Tahun