Ia menegaskan, selama proses penanganan perkara, aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip transparansi tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami tidak mungkin bekerja dengan intervensi. Kami tidak akan melakukan kezaliman terhadap orang. Hukum harus dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan desakan masyarakat atau segelintir orang,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, mengatakan perkara tersebut telah inkrah sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh.

“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” katanya.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Momoyo Kendari Buka Dua Posisi Trainer dan Admin