KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara terkait dugaan perselingkuhan antara pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berinisial FMS bersama seorang anggota Polres Buton Brigadir SSR.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan prosedur internal.

"Yang bersangkutan itu sudah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi untuk dimintai klarifikasi," ungkap Irwan, Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan, saat ini Kejati Sultra masih berupaya mengumpulkan fakta-fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut. Sehingga, pihaknya belum menyimpulkan apakah yang bersangkutan melanggar aturan atau tidak.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Bakal Tetapkan Gua Metanduno Muna Jadi Cagar Budaya Nasional