Enjang mengatakan, AR pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Sultra pada 2022–2023 dan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Biro Umum untuk tahun anggaran 2022.

Dalam penyidikan perkara tersebut penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pencairan anggaran yang tidak semestinya serta kelebihan pembayaran dalam kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, terdapat dugaan pengembalian sejumlah uang atau cashback dari pihak penyedia yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran. Uang diduga diberikan kepada pihak-pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang dibuat.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.