Enjang menegaskan, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Ia menyebut pihak-pihak dari unsur pemerintahan maupun swasta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak swasta sebagai penyedia dalam kegiatan belanja makanan dan minuman, Enjang belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang sedang didalami karena masih menjadi bagian dari teknis penyidikan.

Dalam kesempatan itu, Kejati Sultra juga mengungkapkan sejumlah pihak telah mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara. Nilai pengembalian sementara diperkirakan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Namun, penyidik belum merinci identitas pihak yang mengembalikan uang maupun jumlah pasti yang telah disetorkan. (C)