KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan alat PCR COVID-19, salah satu tersengka adalah dokter AH.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Saiful Bahri Siregar. Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah dr. AH, IA dan TG.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian esok harinya kami menemukan bukti adanya transaksi keuangan dari PT. Genecraft Labs milik GT kepada oknum pejabat Sultra, yakni dr. AH, melalui perusahaan swasta milik IW,” ujar Saiful kepada Awak Media, Selasa (26/1/2021).
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh pihak Kejati Sultra, kemudian tim penyidik langsung melakukan lidik dan tak harus menunggu lama, pihaknya langsung memanggil tersangka dr. AH dan TL serta IW yang pada saat itu masih berada di Kota Kendari.
“Pada saat pemeriksaan dr. AH, ia mengakui jika uang suap tersebut berasal dari Jakarta dalam rangka pelaksanaan pembelian alat PCR dan reagen PCR dengan nilai kuotanya sebesar Rp 3,1 miliar dari anggaran tidak terduga di tahun 2020 lalu,” terang dia.
