Sedangkan motif dari kasus tersebut adalah adanya perjanjian pengembalian atau fee sebesar 10 persen dari perusahaan PT. Genecraft Labs selaku pihak yang ditunjuk untuk memberli alat PCR kepada Dinas Kesehatan Sultra selaku pejabat pembuat komitmen.
Baca juga: Kejati Incar Tersangka Lain dalam Kasus Pengadaan Alat PCR di Sultra
“Jadi pemberian fee ini kepada PPK di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara setelah seluruh pekerjaan telah selesai 100 persen,” terang Aspidsus Kejati Sultra.
Sedangkan nilai nominal yang akan di terima oleh pihak dr. AH sesuai yang tertera di invoice (penagihan) yang dikirimkan oleh perusahaan IW dari pihak Jakarta, yang sedari awal sudah diatur sebesar Rp 431 juta.
“Jadi pembayarannya itu melalui rekening perusahaan milik IW. Ini agar seolah-olah ada JO antara PT. Genecraft Labs dan perusahaan IW milik IW yakni PT. SMK,” jelasnya.
