Hingga saat ini pihak Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang yang diduga mengetahui kasus suap tersebut, antara lain Plt Kadis Dinkes Sultra, Bendahara, dan pejabat pengadaan daerah Sultra.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dr. AH, Direktur PT. Genecraft Labs berinisial TG dan Technical Sales PT. Genecraft Labs berinisial IA.

“Ketiga tersengka ini dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, sementara TG dan IA yang berprofesi swasta, diganjar pasal 5 ayat 1a, 1b jo pasal 13. KUHP. Untuk dr. AH yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) diganjar pasal 11 dan 12 a,b dan d,” tutupnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha